Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

- 28 Maret 2023, 17:48 WIB
Simak berikut informasi mengenai penjelasan tentang apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa.
Simak berikut informasi mengenai penjelasan tentang apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa. /Pexels/Jane Doan

Baca Juga: Wajib Disimak, Hari Ini Pengumuman SNBP 2023: Cek Linknya di Sini

Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab: 

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”  

Nah itu dia Informasi mengenai apakah mencicipi makanan membatalkan puasa atau tidak. Diharapkan penjelasan diatas bisa memberikan pengetahuan baru.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x