PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa pihak Kementerian kesehatan Republik Indonesia (RI) menyampaikan bahwa pembiayaan untuk pengobatan pada pasien monkeypox/cacar monyet dapat ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut dapat diterapkan jika penyakit cacar monyet termasuk kedalam golongan Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
Di samping adanya pembiayaan dari pemerintah, pasien cacar monyet juga dapat dimasukkan kedalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu apa saja penyakit cacar monyet yang termasuk ke dalam golongan PIE? simak penjelasan berikut berikut ini.
Terdapat tujuh penyakit yang masuk dalam golongan PIE meliputi:
Pertama, poliomielitis.
Kedua, penyakit virus MERS.
Ketiga, influensa A (H5N1)/Flu burung.
Keempat, penyakit virus hanta.
Kelima, penyakit virus nipah.
Keenam, penyakit virus ebola
Ketujuh, penyakit infeksi emerging baru.
Untuk penyakit infeksi emerging tertentu dapat diberikan pembebasan biaya, di antaranya:
1. Administrasi dalam pelayanan
2. Pelayaran dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU serta jasa dokter.
3. Pemeriksaan penunjang diagnostik, yakni laboratorium dan radiologi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Pasangan si Pria? Jawablah untuk Mengetahui Karakter Tersembunyi Anda
4. Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
5. Adanya rujukan
6. Pemulasaran pada jenazah.***