Tak Aman Sebagai Pengganti Rokok Tembakau, Kemenkes Imbau Penggunaan Vape Tetap Bahaya

- 18 Januari 2020, 09:24 WIB
Kementrian Kesehatan terkait bahaya penggunaan rokok elektronik atau vape.
Kementrian Kesehatan terkait bahaya penggunaan rokok elektronik atau vape. /Pixabay/ Sarahjohnson

PFC yang rusak bisa memperngaruhi pengaturan atensi, proses belajar, suasana hati, kendali diri atau impulse control.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwisusanto mengungkap bahwa rokok elektronik sama bahayanya dengan rokok tembakau.

Rokok elektronik mengandung nikotin, karsinogen, bahan toksik, serta bahan berbahaya lain yang bisa menimbulkan berbagai bahaya kesehatan.

Peringatan Kementrian Kesehatan terkait bahaya penggunaan rokok elektronik atau vape.
Peringatan Kementrian Kesehatan terkait bahaya penggunaan rokok elektronik atau vape.

Kandungan berbahaya lain tersebut seperti, nitrosamin, silikat dan nanopartikel, heavymetals, formaldehyde, gliserol, serta partciulate matter (PM) atau UFP.

Kandungan tersebut yang bisa menyebabkan iritasi saluran pernapasan, inflasi paru-paru, jantung, sistemik, kerusakan sel, dan kerusakan karsinogen.

“Bahan karsinogen itu ada, kalau dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan kanker. Yang terpenting adalah sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” ungkap Agus seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenkes.

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Makanan yang Mengandung Zat Besi, Salah Satunya Cegah Anemia

Dalam New England Journal of Medicine 2014, rokok elektronik menjadi jembatan pengguna bisa mengonsumsi obat-obatan narkotika, serta uap yang dikelurkan lewat rokok elektronik bisa membahayakan kesehatan orang sekitar.

Uap elektronik yang dikeluarkan mengandung nikotin, partikel halus, dan bahan toksik yang menimbulkan masalaha kesehatan pernapasan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x