Ramadhan 2021: Ketahuilah Kondisi yang Sebabkan Batalnya Seseorang saat Puasa

- 13 April 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa /Pixabay/Mohamed Hassan.
 
PR TASIKMALAYA - Puasa memiliki arti menahan diri dari makan serta minum dan segala tingkah laku yang bisa membatalkan puasa.

Dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan beberapa syarat tertentu, agar meningkatkan taqwa dan juga iman seorang muslim.
 
Akan tetapi tidak sedikit orang yang melakukan ibadah puasa lalu batal puasanya dengan kendala tertentu.
 
 
Menurut Isnan Ansory di dalam bukunya "Pembatal Puasa Ramadhan", dituliskan bahwasannya batalnya puasa seorang mukmin bisa karena lupa, kadang disengaja, kesalahan, atapun karena sudah udzur (sudah tua) diperbolehkannya batal shaumnya.
 
Dikutip Pikiran-Rakyat-Tasikmalaya.com dalam buku tersebut Isnan Ansory meringkas beberapa kejadian yang berbeda-beda ketika ha-hall yang membatalkan puasa.
 
 
Dikatakanya seorang mukmin apabila hendak sedang berpuasa lalu dia lupa sehingga memasukkan makanan ataupun meminum air, maka lupa tersebut tidak akan membatalkan puasanya, dimaafkan oleh Allah SWT bahkan menjadikannya rezeki pribadi dari Allah SWT.
 
 
Sebagaimana sabda dari Rasulullah, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW berkata, "Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum," (HR. Bukhari Muslim)
 
Melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena salah
 
Berikutnya kasus kedua yaitu orang yang berpuasa serta melakukan hal-hal lazimnya membatalkan shaum, tapi sebelum terbenam fajar, atau seseorang yang masih saja memakan dan minum dengan alasan anggapan masih malam, padahal sudah terbit fajar.
 
Hanya saja dikasus tersebut para ulama berbeda-beda pendapat.
 
Disatu sisi mayoritas para ulama atapun pendapat para ulama dengan empat mazhab yang berbeda, sepakat puasanya muslim tersebut batal dan juga puasanya wajib diganti atau diqadha di bulan syawal atau hari yang lain.
 
 
Akan tetapi bukan berarti saat siang hari, dia bebas dan tidak melaksanakan ibadah puasa. Para Ulama sepakat seorang muslim wajib menahan makan dan dahaga sampai waktunya berbuka puasa, walaupun puasanya tersebut tidak dianggap sebagai ibadah.
 
Selanjutnya sebagian para ulama seperti  Ishaq bin Rahawaih, satu riwayat dari imam Ahmad, Mazhab Zhahiri, al-Muzani dari Syafi’iyyah, dan Ibnu Taimiyyah mengemukkakan pendapat puasa tersebut tidaklah batal.
 
Mereka berpendapat dengan dalil-dalil yang menilai sah ibadah karena sebab kekeliruan.
 
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu," (QS. Al-Ahzab: 5)
 
 
Membatalkan puasa dengan sengaja dengan alasan udzur syar'i
 
Kasus yang selanjutnya ialah apabila seseorang muslim yang dengan sengaja melakukan hal yang bisa membatalkan puasanya, karena sedang mengalami udzur syar'i. 
 
Semisal musafir serta seseorang yang sedang menderita suatu penyakit yang mengkhawatirkan, jika tetap melakukan ibadah puasa maka penyakitnya akan semakin parah, dan kedua hal tersebut wajib mengganti puasanya di hari lain.
 
 
Membatalkan Puasa tanpa ada sebab udzur syar'i
 
Kejadian yang keempat apabila seseorang muslim yang dengan sadar lalu disengaja berniat membatalkan puasa, tanpa adanya udzur yang syar'i, maka puasanya bukan juga batal, melainkan juga ia harus menanggung dosa serta wajib mengqhadanya.
 
Akan tetapi apakah wajib membayar kaffarat, para ulama berbeda pendapat.
 
Dari Mazhab Hanafi serta Mazhab Maliki mewajibkan kaffarat jika terjadi hal seperti itu. Dan untuk Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali tidak mewajibkannya.***
 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x