Panduan Minum Obat Saat Puasa Rajab, Tak Perlu Khawatir Batal!

23 Januari 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi minum obat. Kemenkes jelaskan panduan atau aturan minum obat saat puasa. /Pexels/JESHOOTS.com

PR TASIKMALAYA – Bulan Rajab jatuh pada Senin, 23 Januari 2023, merupakan salah satu bulan yang dimuliakan. Menjalankan ibadah puasa di bulan Rajab menjadi salah satu amalan yang disunnahkan.

Tak sedikit orang yang ingin melaksanakan puasa meski harus mengonsumsi obat demi kesembuhan penyakit. Dalam ilmu kesehatan, konsumsi obat saat berpuasa sudah ada aturannya.

Selama menjalankan ibadah puasa, waktu minum obat berubah hanya di waktu ketika berbuka hingga sebelum subuh atau saat sahur. Di artikel ini akan dijelaskan aturannya dengan rinci menurut Kemenkes.

Jadi, bagi kamu yang harus meminum obat namun ingin puasa Rajab, jangan khawatir. Sudah ada aturan mengenai waktu minum obat saat berpuasa.

Baca Juga: Persis Solo vs Persikabo 1973 di BRI Liga 1, Laskar Sambernyawa Siap Obati Rasa Sakit Hati

Namun perlu diingat kembali, konsultasikan dengan dokter sebelum menjalankan puasa.

ATURAN KEMENKES SOAL WAKTU MINUM OBAT

- Minum obat satu kali sehari

Kamu dapat meminum obat saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 23 Januari 2023, Dilengkapi Link Nonton Pertandingan

- Minum obat dua kali sehari

Tidak jauh berbeda dengan hari-hari biasa, kamu dapat meminum satu obat saat sahur dan satu lagi saat berbuka puasa.

- Minum obat tiga kali sehari

Obat dapat diminum saat sahur, berbuka puasa, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam. Kamu juga bisa berkonsultasi kepada dokter untuk alternatif obat sejenis yang bisa diminum satu kali atau dua kali sehari.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah PDIP Usung Megawati Maju di Pilpres 2024?

- Minum obat empat kali sehari

Obat yang diminum empat kali berubah interval waktunya meminumnya yang dari 6 jam sekali ke 4 jam sekali. Waktunya pada pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.

MINUM OBAT SEBELUM ATAU SESUDAH MAKAN

Untuk obat yang diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Serupa, obat yang diminum sesudah makan dapat dikonsumsi setelah sahur atau berbuka puasa.

Jika ada obat yang diminum tengah malam sesudah makan, kamu dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler