Buka Suara Gunakan Xanax, Vanessa Angel: Buat Gangguan Kecemasan Saja

- 26 Oktober 2020, 19:11 WIB
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax.
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax. //ANTARA

Istri Bibi Ardiansyah itu didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Tergesa-gesa dalam Tahap Uji Klinis Vaksin Covid-19

Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: Sejak Agustus hingga Oktober, Lima Hiu Tutul Terdampar di Sumatera Barat

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x