Istri Bibi Ardiansyah itu didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Tergesa-gesa dalam Tahap Uji Klinis Vaksin Covid-19
Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Baca Juga: Sejak Agustus hingga Oktober, Lima Hiu Tutul Terdampar di Sumatera Barat
Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***