Dinyatakan Bersalah Atas Pelecehan Seksual, Oh Young Soo 'Squid Game' Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara

- 16 Maret 2024, 19:05 WIB
Oh Young Soo dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan menerima hukuman 2 tahun masa percobaan serta 8 bulan penjara.
Oh Young Soo dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan menerima hukuman 2 tahun masa percobaan serta 8 bulan penjara. /Tangkap layar YouTube.com/Netflix Asia

PR TASIKMALAYA - Aktor Squid Game, Oh Young Soo, dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual secara paksa dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan dan program perawatan.

Oh Young Soo, yang terkenal dengan perannya dalam "Squid Game" di Netflix, akan menjalani hukuman penjara menyusul kasus pelecehan seksual yang menimpanya.

Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman satu tahun penjara, dan sekarang pengadilan telah mengeluarkan putusan akhir atas kasus Oh Young Soo tersebut.

Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam telah menyatakan Oh Young Soo bersalah atas penganiayaan secara paksa dalam sebuah laporan baru-baru ini, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kbizoom. 

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-5: Jadikanlah Aku diantara Auliya-Mu

Sebagai hasilnya, bintang Squid Game ini telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan 2 tahun masa percobaan selama persidangan pertama.

Selain itu, aktor veteran ini juga akan menjalani program penanganan kekerasan seksual. Setelah sidang vonis hari itu, Oh Young Soo secara singkat menjawab pertanyaan seorang reporter dengan mengatakan "Ya" ketika ditanya apakah ia memiliki rencana untuk mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari insiden pada tahun 2017 ketika aktor berusia 79 tahun ini menjadi berita utama karena melakukan kontak fisik yang tidak pantas.

Keluhan tersebut awalnya diajukan pada tahun 2021, tetapi pihak berwenang memilih untuk tidak menindaklanjutinya pada saat itu. Namun, wanita tersebut (aktris yang tidak disebutkan namanya) mengajukan keberatan, yang menyebabkan kasus ini diangkat ke Kantor Kejaksaan Distrik Suwon.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x