Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara!

- 11 Juli 2023, 09:57 WIB
Kini dikabarkan bahwa pelaku perampokan rumah Michael Rendy ini terancam hukuman penjara 9 tahun.
Kini dikabarkan bahwa pelaku perampokan rumah Michael Rendy ini terancam hukuman penjara 9 tahun. /Instagram /@lizzebethmua

PR TASIKMALAYA - Beberapa hari yang lalu salah satu rumah selebgram di Kota Semarang, Michael Rendy Wiyono mengalami perampokan.

Kini dikabarkan bahwa pelaku perampokan rumah Michael Rendy ini terancam hukuman penjara 9 tahun.

Pelaku perampokan rumah Michael Rendy yang bernama Erwin dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Informasi ini pun disampaikan oleh Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Selasa, 11 Juli 2023: Terorganisir dan Lakukan Terbaik Apa yang Telah Dimulai

"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya pada Senin, 10 Juli 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Michael Rendy menegaskan sudah memaafkan perbuatan Erwin, sang tetangga yang berniat merampoknya.

Hal itu dikatakan Michael Rendy melalui postingan di akun Instagramnya.

"Jujur segenap hati aku sudah maafin si koh-nya itu karena dia punya dua anak kecil. Dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan," katanya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x