Baca Juga: Tes IQ: Yakin Lihat 3 Perbedaan pada Gambar? Cuma Orang Jenius yang Dapat Menemukan Ketiganya
Dalam penipuan ini, berdasarkan total hasil sementara, pasutri ini berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah
Informasi ini pun disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," katanya pada Senin, 22 Mei 2023 dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Pasutri ini ternyata baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.
Mengenai aksinya, pasutri ini beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id.
Agar orang tertarik, kedua pelaku juga menampilkan testimoni yang berhasil pada akun tersebut.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay," ucap Auliansyah melanjutkan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***