Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu, banyak pula yang mendukung Jerinx dan mempertanyakan soal sikap profesional Polri.
Jerinx Resmi di Tahan polda Bali kasus dugaan Pencemaran nama baik yang mengatakan IDI Kacung WHO
UU ITE pic.twitter.com/eUXs1xJUER— ً (@CybSquadr___) August 12, 2020
***