Resmi Ditahan, Viral Video Jerinx SID Disambut Napi Rutan Polda Bali

- 14 Agustus 2020, 14:00 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu, banyak pula yang mendukung Jerinx dan mempertanyakan soal sikap profesional Polri.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x