Para tersangka ini mengakui bahwa mereka telah membeli narkoba yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023.
Pada tanggal 8 Maret 2023 diketahui bahwa Ammar Zoni dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp 1 juta.
Sopir M ini mengajak rekannya, RH dengan menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang yang diduga ialah 'Bang' di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Sopir M dan RH pun juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi mereka.
Kemudian di saat perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan.***