PR TASIKMALAYA - Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan musisi Indonesia, Anji.
Pernyataan itu terkait sebuah foto karya jurnalistik mengenai jenazah Covid-19 yang viral di media sosial.
Anji dianggap telah melakukan opini penghakiman sepihak terhadap karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.
Baca Juga: Sibuk Dikejar, Djoko Tjandra Malah Terlihat Tunjukkan Diri di Medsos Seakan Remehkan Hukum Indonesia
Anji diketahui mengomentari unggahan foto itu dengan menyebut ada beberapa kejanggalan di dalam fotonya.
Dalam memastikan keabsahan foto tersebut, PFI juga telah menghubungi Joshua.
"Dari hasil diskusi tersbut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," ujar Ketua PFI Pusat, Reno Esnir, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.
Baca Juga: Tanggapi Sikap Masyarakat yang Selalu Nyinyir, Sri Mulyani: Tanpa Utang, Negara Kita Bisa Miskin
Reno menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.