Menurut keterangan dari suami Paula Verhoeven ini, laporan untuk warga negara asing (WNA) tidak bisa di tingkat Polsek harus ke Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, Baim Wong membantu temannya membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Katanya kan orang Singapura nggak bisa ke Polsek, ke mana-mana, harus ke Bareskrim, saya harus bantuin dia, itu aja sih," katanya.
Diketahui, laporan ini masih dalam tahap proses.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 6 Desember 2022, Ada Big Match Persija Jakarta vs Borneo FC
"Laporannya masih proses," katanya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dari penyelidikan ke penyidikan.
Ini diartikan bahwa ada dugaan unsur pidana dalam kasus prank tersebut.
"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin.