PR TASIKMALAYA - Presenter Indonesia, Vicky Prasetyo resmi menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan usai Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky, serta alat bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah semua dinyatakan lengkap.
"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polda Metro Jakarta Selatan pada hari ini," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 7 Juli 2020.
Baca Juga: Geram dengan Kelakuan Netizen Indonesia Soal Guyonan Upin & Ipin, Warga Malaysia: Kami Membencinya!
Dikuti oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.
Penahanan Vicky Prasetyo ini berawal saat dirinya melaporkan mantan istrinya, Angel Lelga dengan tuduhan perzinaan.
Ia mengatakan bahwa Angel telah berselingkuh, bahkan ia menggrebek Angel Lelga yang dituduh telah melakukan tindakan perzinaan dengan membawa serta media infotainmen.
Namun, tuduhan Vicky ternyata tidak berdasar dan tak ada bukti yang memperkuat tuduhannya tersebut.
Baca Juga: Optimalisasi SDM Lima Tahun ke Depan, Kemenkeu Hentikan Lowongan untuk CPNS dan Mahasiswa STAN