PR TASIKMALAYA - Rhoma Irama dianggap melanggar komitmennya dengan Bupati Bogor karena diduga menyelenggarakan konser di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.
Hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
Acara tersebut digelar dalam rangka hajatan khitanan seorang anak di keluarga Abah Surya.
Baca Juga: Aksi Pembakaran Mobil Via Vallen Dilakukan oleh Fansnya, Polisi Sebut Pelaku Pura-pura Gila
Namun dalam hal ini, Rhoma menyanggah bahwa konser yang mengumpulkan kerumunan massa itu bukan berasal dari pihaknya melainkan teman baiknya, Abah Surya Atmaja.
Ia merasa aneh megapa Bupati Bogor malah mau menindaknya secara hukum, padahal buakan dia yang menyelenggarakan.
"Ini buat saya aneh. Anehnya begini, yang menyelenggarakan konser itu bukan Rhoma Irama, yang menyelenggarakan konser itu adalah yang punya hajat yaitu Pak Surya," tambah Rhoma.
Menurutnya, sebelum Soneta Group tiba di lokasi telah tercipta keramaian di sekitar panggung karena ada hiburan wayang golek malam sebelumnya hingga pagi.
Baca Juga: Alami Kendala dengan Tiongkok, Indonesia Minta Jepang Gabung di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung