Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora Resmi Dihentikan

- 19 Oktober 2022, 08:29 WIB
Polisi resmi menghentikan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Polisi resmi menghentikan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora. /Instagram/@lestykejora/

PR TASIKMALAYA - Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022 lalu telah dihentikan.

Polisi secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Penghentian penyidikan (SP3) ini dilakukan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai.

Informasi ini pun dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kue Pernikahan Mana yang Paling Menarik? Ini Akan Menunjukkan Seperti Apa Pacar Ideal Anda

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," katanya pada Selasa, 18 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan Irwandhy, penghentian penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.

Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," katanya.

Baca Juga: Siapa Bunda Corla? Wanita yang Kerap Lakukan Live di Media Sosial dan Dikomen Banyak Artis!

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora ini bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, akan tetapi harus menjalani proses terlebih dahulu.

"Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ," katanya lagi.

Baca Juga: Anak Atta Halilintar Tandatangani Kontrak Tidak Pacaran, Aurel Hermansyah Protes

Untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

"RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja," katanya.

"Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak," katanya lagi

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora mencabut laporannya setelah Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1064: Vegapunk Shaka Hubungi Dragon Pimpinan Tentara Revolusioner, Ada Apa?

Alasan Lesti Kejora mencabut laporan terhadap suaminya yakni karena Rizky Billar adalah ayah atas anaknya.

Lesti Kejora juga menyebut bahwa Rizky Billar sudah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga.

"Alasannya, anak saya, karena bagaimana pun (Rizky) suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti Kejora

"Beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya, dan keluarga bapak saya," katanya lagi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x