PR TASIKMALAYA – Setelah penangguhan penahanan dicabut atas laporan KDRT yang dilakukan akhir September silam, Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani wajib lapor pada Senin, 17 oktober 2022.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihak kepolisian masih menunggu Rizky Billar untuk wajib lapor.
Menurut Nurma, Rizky Billar mendapatkan keringanan untuk bisa melakukan lapor diri ke pihak kepolisian melalui video call.
Alasan diberikan keringanan tersebut karena jika Rizky Billar tidak hadir, maka boleh video call ke pihak kepolisian.
Baca Juga: 5 Tanda Wanita Tidak Tertarik Menjalin Hubungan dengan Anda, Pria Wajib Tahu!
Tentu, lanjut Nurma, proses tersebut akan dilakukan sepenuhnya oleh tim penyidik dan pencatatan laporan nantinya juga bisa diproses saat video call.
"Masih harus menunggu sampai jam 2 siang. Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," ungkap Nurma pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Nurma mengatakan untuk menentukan apakah proses wajib lapor melalui video call akan diserahkan ke penyidik.