Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi jadi tersangka atas keterlibatanya pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 19 Agustus 2022 lalu.
Namun Putri sebelumnya tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena mempunyai anak kecil.
Kini Putri ditahan Mabes Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***