PR TASIKMALAYA - Permasalahan rumah tangga menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar karena tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu diketahui setelah Lesti Kejora membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan soal KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya tersebut.
AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan Lesti Kejora tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Spy x Family Season 2 Tayang di Mana Saja? Berikut Detail Streaming Serial Animenya
Selanjutnya, ia akan memanggil suami dari Lesti Kejora untuk dimintai keterangan.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ungkap Nurma seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.
Meski begitu, AKP Nurma Dewi belum memastikan kapan Rizky Billar akan diperiksa.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa dan mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor.
Jika benar melakukan KDRT, Rizky Billar akan terjerat dengan UU.No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman penjara menanti Pria kelahiran Medan itu paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkapnya.
Sebagai informasi, kabar atau berita Lesti Kejora mengalami KDRT telah ramai pada kemarin Kamis, 29 September 2022.
Dari berita yang beredar, Lesti Kejora diduga dibanting oleh Rizky Billar karena kepergok selingkuh oleh istrinya.***