Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Berujung 15 Tahun Penjara, Benarkah?

- 30 September 2022, 06:56 WIB
Ancaman hukuman maksimal kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar adalah 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman maksimal kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar adalah 15 tahun penjara. /Tangkap layar YouTube/Prestige Productions.

PR TASIKMALAYA - Pemilik lagu 'sekali seumur hidup' Lesti Kejora secara resmi melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Lesti Kejora membuay laporan terhadap polisi pada Rabu, 28 September 2022, malam hari.

Penyanyi dangdut, kelahiran 5 Agustus 1999 ini memberikan keterangan bahwa Rizky Billar diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas dirinya.

AKP Nurma Dewi yang diketahui sebagai Kasi Humas Polres Metro Jaksel mengungkapkan bahwa pihak Polres telah menerima laporan dari Lesti Kejora, serta akan segera menindaklanjuti.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija di BRI Liga 1, Direktur PT PBB Berikan Jawaban Tegas soal Tiket Komunitas

Salah satunya, yakni akan melakukan panggilan kepada terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur Nurma Dewi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun PMJ News, pada Kamis, 29 September 2022.

Meskipun demikian, Nurma Dewi belum mengatakan secara spesifikasi yang berhubungan dengan agenda pemeriksaan atas Rizky Billar.

Nurma Dewi mengungkapkan, bahwa penyidik masih mempelajari beberapa bukti.

Baca Juga: 5 Lokasi Penukaran Tiket Persib vs Persija di BRI Liga 1, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah