PR TASIKMALAYA - Pangeran Harry dan Meghan Markle baru-baru ini dilaporkan ‘ngamuk’ perkara gelar untuk kedua anak mereka, Archie dan Lilibet.
Ada apa lagi sampai-sampai Pangeran Harry dan Meghan Markle ‘ngamuk’ perkara gelar kedua anak mereka, Archie dan Lilibet, yang sebenarnya kini sudah bergelar Pangeran dan Putri tersebut?
Berpulangnya Ratu Elizabeth II di tanggal 8 September 2022 otomatis mengantarkan anak tertuanya ke takhta dan kini lebih dikenal sebagai Raja Charles III.
Pasca sang ayah, Raja Charles III, naik takhta, perubahan nasib pun dialami oleh anak bungsunya yaitu Pangeran Harry beserta keluarga yang dibangunnya bersama Meghan Markle.
Perubahan nasib dalam keluarga Pangeran Harry dan Meghan Markle paling dirasakan oleh kedua anak mereka yaitu Archie dan Lilibet.
Berdasarkan surat paten yang dikeluarkan Raja George V pada tahun 1917, tertulis dengan jelas bahwa gelar Pangeran dan Putri serta penggunaan sebutan Yang Mulia hanya boleh dipakai oleh mereka yang terlahir sebagai keturunan langsung dari penguasa KerajaanInggris.
Dengan Kerajaan Inggris yang kini dipimpin Raja Charles III, maka keturunan langsung dari si penguasa hanya ada dua sosok saja yaitu Pangeran William dan Pangeran Harry.
Keturunan dari Pangeran William dan Pangeran Harry ini otomatis kini diizinkan untuk memakai gelar Pangeran dan Putri.
Baca Juga: Pesan dari Raffi Ahmad untuk Anak Muda yang Sedang Bimbang Soal Pernikahan!