PR TASIKMALAYA - Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow, mengungkapkan kesedihannya atas kekalahannya dari PS Glow.
Shandy Purnamsari mengungkapkan bahwa MS Glow yang lebih dulu menggunakan merek dan logo tersebut dibanding PS Glow.
Shandy Purnamsari menyebut bahwa MS Glow diharuskan membayar ganti rugi senilai 37,9 Miliar kepada PS Glow.
Atas hal tersebut, Shandy Purnamasi pun mengungkapkan bahwa dia kecewa dengan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Final Piala Presiden 2022, Arema FC dan Borneo FC Bakal Saling Unjuk Gigi
Untuk diketahui, pemilik PS Glow, Putra Siregar, sebelumnya kalah dari MS Glow pada bulan Juni 2022 di Pengadilan Negeri Medan.
Putra Siregar awalnya sebagai pebisnis handphone, namun dia pernah tersandung kasus handphone black market.
Namun, dirinya tidak menyerah, Putra Siregar kemudian mendirikan brand skincare PS Glow. Brand skincare PS Glow tersebut atas nama Putra Siregar.
Dalam Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut mengunggah foto hasil sidang dan diberi keterangan mengenai kesedihannya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Baik Buruknya Orang di Kehidupan Anda Terungkap dari Objek yang Dipilih