PR TASIKMALAYA - Doni Salmanan kini mendekam di penjara akibat perbuatannya.
Beberapa pihak dipanggil karena Doni Salmanan kerap membagikan 'hartanya' ketika masih bebas.
Ada nama Arief Muhammad, Reza Arap, hingga Atta Halilintar yang terseret kasus Doni Salmanan.
Ketiganya belum lama ini mendatangi Bareskrim Polri untuk ditanyai terkait Doni Salmanan.
Baca Juga: Begini Jawaban Atta Halilintar Usai Dipanggil Bareskrim Polri Atas Kasus Doni Salmanan
Belum lama ini kuasa hukum suami Dinan Fajrina angkat suara.
Doni mengakui keinginannya kini seperti yang dimuat PikiranRakyat-Depok.com dengan judul "Di Balik Jeruji Besi, Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Ibadah Baru".
“Kemarin sempet dia pengen request pengin dibawakan alat ibadah yang baru, dibawakan Alquran. Ya, buku-buku terkait motivasilah mas,” ujar kuasa hukum Doni Salmanan, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Ungkap Kepribadian Diri, Gambar Apa yang Terlihat Pertama?
Lebih lanjut, Ikbal juga mengatakan bahwa Doni Salmanan pasrah dan ikhlas menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya.
“Semua keadaan, kali berapa kali saya tanyalah itu menjadi kehendak Tuhan kata dia (Doni Salmanan). Dia pasrah menjalani proses ini. Nggak menjadikan ganjaran atau seperti apa, dia tetap coba ikhlas,” katanya.
Ikbal juga mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak memikirkan masalah jatuh miskin.
“Coba menjalani dengan penuh kesabaran. Dia tidak kepikiran jatuh miskin atau apapun,” katanya.
Saat ini, kata Ikbal, Doni Salmanan semakin religius semenjak mendekam di penjara.
“Dia lebih memperbanyak baca Alquran mungkin, baca buku, dan beribadah kalau yang saya lihat ya,” tuturnya.
Baca Juga: BIG MATCH: Preview dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Malam Ini
Seperti diketahui, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Doni Salamanan juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.*** (Devi Nurlita/PR Bekasi)