PR TASIKMALAYA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), terkait hukuman penjara sepuluh tahun.
Angelina Sondakh menangis saat menghirup udara bebas, usai dihukum penjara sembilan tahun lima bulan sepuluh hari, di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya, hingga harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ucap Angelina Sondakh pada Kamis, 3 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Selain itu, Angelina Sondakh juga meminta maaf atas perbuatannya, saat keluar dan meninggalkan lapas tersebut sekitar pukul 06.22 WIB.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Artis Bollywood Kajol Devgan Meninggal Dunia?
"Pertama-tama saya ingin minta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena perbuatan yang kemarin tidak terpuji, tak patut ditiru, dicontoh, dan sangat menyesal," lanjutnya.
Sementara itu, Angelina Sondakh akan menjalani program cuti menjelang bebas dan masih harus menjalani wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas, tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas," ucap Marselina pada Kamis, 3 Maret 2022.