Setelah resmi dibebaskan, artis penyuka warna hijau tersebut diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lewat video call.
Baca Juga: Belajar di Rumah Selama Social Distancing? Berikut Kiat Supaya Anak Tidak Mudah Jenuh
“Betul (wajib lapor) terkait adanya pencegahan virus Covid-19,” kata Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis 2 April 2020.
Wajib lapor tersebut tak terbatas waktunya, namun dengan keluarnya Roro, ia tetap tak boleh ke luar rumah dan melaksanakan aktifitas di luar rumah.
“Kemudian untuk laporannya yang bersangkutan melewati video call, karena yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar rumah,” ungkap Ema.***