PR TASIKMALAYA - Beberapa hari yang lalu, viral seorang pria menendang sesajen yang berada di kawasan Gunung Semeru.
Diduga pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru, adalah relawan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Pria penendang sesajen Gunung Semeru itu bisa terjerat pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, dan penghinaan suatu golongan.
Magician Denny Darko memberikan ulasannya, mengenai kesalahan dari tindakan pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru.
Denny Darko mengatakan, bahwa kejadian viral tersebut dapat memicu adanya perpecahan dan mengundang komentar sara.
"Jika satu orang memicu yang lainnya, maka ini akan sulit dikendalikan," kata Denny, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Denny Darko pada 12 Januari 2022.
Diketahui warga sekitar Gunung Semeru mempunyai banyak keragaman budaya dan agama, yang sudah lama hidup rukun berdampingan.
Baca Juga: Penulis Naskah Spider-Man: No Way Home Gambarkan Ikatan Persaudaraan Ketiga Spider-Man