Kepolisian menyebut belum mengetahui secara pasti Lucinta Luna akan direhabilitasi atau tidak, karena kebijakan itu diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Untuk diketahui, artis sensasional Lucinta Luna ditangkap polisi pada, Selasa 11 Februari 2020.
Artis pelantun lagu 'Tanpa Status' yang disebut juga sebagai selebgram ini ditangkap pihak kepolisiaan di apartemennya yang terletak di Jakarta Pusat.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol.***