Kasus Narkoba Lucinta Luna Masuk Tahap Pemberkasan, Polisi Benarkan Ajuannya Soal Rehabilitasi

- 27 Februari 2020, 21:03 WIB
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News.*/

Kepolisian menyebut belum mengetahui secara pasti Lucinta Luna akan direhabilitasi atau tidak, karena kebijakan itu diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Untuk diketahui, artis sensasional Lucinta Luna ditangkap polisi pada, Selasa 11 Februari 2020.

Artis pelantun lagu 'Tanpa Status' yang disebut juga sebagai selebgram ini ditangkap pihak kepolisiaan di apartemennya yang terletak di Jakarta Pusat.

Dari tangan Lucinta Luna, polisi menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x