Kim Hawt Akui Dituduh Cemarkan Nama Baik dan Siap Lapor Balik

- 10 Januari 2022, 19:55 WIB
Kim Hawt mengaku telah dituduh mencemarkan nama baik terkait persoalan pocong lontong dan akan siap untuk melapor balik.
Kim Hawt mengaku telah dituduh mencemarkan nama baik terkait persoalan pocong lontong dan akan siap untuk melapor balik. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

PR TASIKMALAYA - Kim Hawt dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama Puput Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik. 

Dugaan tersebut muncul ketika Kim Hawt melakukan siaran langsung di berbagai media sosia seperti Tik-Tok dan Instagram. 

Secara kronologis, Kim Hawt diduga menggunakan nama Puspita ketika tengah membahas pocong lontong sehingga pihak yang bersangkutan merasa tersinggung. 

“Saya bilang ada statement saya pada saat saya live di Tik-Tok, Instagram, maupun media sosial saya lainnya, yang membahas pocong ngelontong pake nama Puspitong (Puput Sudrajat) terus ngetekong,” ujar Kim Hawt.

Baca Juga: Prediksi Torino vs Fiorentina di Serie A Italia, 10 Januari 2022, Tim Tamu Memiliki Keunggulan di Laga Ini 

Selain itu, Kim Hawt mengaku akan dipidanakan oleh Puput dan salah satu kuasa hukumnya. 

Karena berita tersebut telah mencuat dan viral, Kim Hwat meminta tolong kepada tim kuasa hukumnya terkait dugaan tersebut. 

“Sebenarnya saya nggak tahu kalau masalah hukum biar nanti kuasa hukum aja yang bicara,” ujar Kim Hawt. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada 9 Januari 2022, Mirwansyah selaku kuasa hukum Kim Hawt akan menjelaskan tentang persoalan pocong lontong yang akan dipidanakan.

Baca Juga: Sinopsis Through the Darkness, Kisah Profiler Kriminal yang Segera Tayang 14 Januari 2022 

Menurut aspek hukum, dugaan pencemaran nama baik terkait persoalan pocong lontong telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) ITE. 

Menurut Mirwansyah, dugaan pencemaran nama baik terkait persoalan pocong lontong ternyata tidak ada hukum pidananya. 

“Makanya saya sampaikan sama Kim Hawt sama sekali tidak ada pidananya. Kalo bisa dipidanakan, saya berguru sama dia,” ujarnya.

Mirwansyah juga menjelaskan, pihaknya akan menantang pihak yang bersangkutan apabila persoalan pocong lontong tersebut memang ada pidananya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kartu Osho Mana yang Kamu Pilih? Cari Tahu Kapan Impianmu akan Terwujud 

“Saya sebagai kuasa hukum daripada Kim Hawt sangat meyakini bahwa persoalan menyinggung pocong lontong sama sekali tidak ada pidananya dan kita akan tantang juga kalo memang ada pidananya," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah