PR TASIKMALAYA - Nia Ramadhani menghadapi vonis kasus narkoba, agenda sidang pembacaan tuntutan.
Kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya Zen Vivanto, akan menghadapi vonis.
Pengungkapan Nia Ramadhani menghadapi vonis kasus narkoba dikonfirmasi oleh Kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode mengungkapkan, Nia Ramadhani akan menghadapi sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dukung Susi Pudjiastuti Serang Luhut, Fadli Zon: Seharusnya Masyarakat Bisa Karantina di Rumah
Agenda sidang Nia Ramadhani adalah pembacaan Tuntutan JPU, atas kasus narkoba.
"Ya betul Insya Allah Kamis, agenda pembacaan Tuntutan JPU," ucap Wa Ode pada Kamis, 23 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Persidangan Nia Ramadhani atas kasus narkoba akan dimulai pada Kamis, 23 Desember 2021 sekitar pukul sepuluh pagi.
Selain itu, sidang Nia Ramadhani diketua hakim Muhammad Damis di ruang Muhammad Hatta Ali.
JPU diketahui memiliki beberapa bukti terkait kasus narkoba, untuk memperkuat tuduhan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
Keterangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, diungkap terkait proses mendapatkan sabu sampai penangkapan.
Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, didakwa bersama-sama dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga dilakukan bersama sopir pribadinya, Zen Vivanto.
Nia Ramadhani menyuruh Zen Vivanto membeli sabu seharga Rp1,7 juta untuk digunakan bersama Ardi Bakrie.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kalau Negara Lucu Jangan Larang Rakyat Ketawa
Penangkapan terlebih dahulu dilakukan pada Nia Ramadhani dan Zen Vivanto, kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah kabar istrinya ditangkap beredar luas.
Hasil pemeriksaan tes urine Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto positif narkoba jenis sabu.***