Dugaan Suap Rachel Vennya ke Staf DPR Nonaktif, Mahfud MD: Pungli!

- 15 Desember 2021, 17:24 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD turut membuka suara perihal dugaan suap Rachel Vennya ke staf DPR nonaktif yang merupakan pungli.
Menkopolhukam Mahfud MD turut membuka suara perihal dugaan suap Rachel Vennya ke staf DPR nonaktif yang merupakan pungli. /Twitter/@PolhukamRI

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim dugaan suap Rachel Vennya ke staf DPR nonaktif adalah pungutan liar (pungli).

Menurut Mahfud MD, dugaan suap Rachel Vennya ke staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi adalah pungli dan harus diproses sesuai hukum.

"Saya singgung itu termasuk pungli," kata Mahfud MD pada Rabu, 15 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya meminta kasus dugaan suap Rachel Vennya ke staf DPR nonaktif terkait kabur karantina itu diusut tuntas.

Baca Juga: Kabar Laura Anna Meninggal Buat Atta Halilintar Sedih, Begini Percakapan Terakhir: Kita Semua...

"Dalil hukum tidak pandang bulu," lanjut Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, di luar hukum harusnya setiap warga negara mengutamakan kesadaran moral.

"Kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara," ucap Mahfud MD.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengkajian peran staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi terkait dugaan suap kabur karantina Rachel Vennya.

Pengkajian peran staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Prediksi Sampdoria vs Torino di Coppa Italia 17 Desember 2021 dengan Line Up dan Skor Akhir

"Karena tidak terlibat langsung dengan urusan (Rachel Vennya)," ucap Tubagus pada Senin, 13 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Tubagus, staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi mengaku sebagai pemain tunggal dalam membantu Rachel Vennya kabur karantina.

"Menerima uang, dan membantu melaksanakan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya mengaku memberi suap Rp40 juta pada staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi agar kabur dari karantina.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria: Orang Tua Punya Peran Memastikan Anaknya di Vaksin Covid-19

Rachel Vennya diketahui menjalani persidangan kasus kabur karantina di Pengadilan Negeri

Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
"Sekarang uangnya sudah dikembalikan," ucap Rachel Vennya pada Jumat, 10 Desember 2021.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x