PR TASIKMALAYA - Play M Entertainment merupakan agensi asal Korea Selatan yang menaungi Jung Eun Ji Apink.
Kini Jung Eun Ji Apink tengah menjadi sorotan karena masalah yang disebabkan oleh kehadiran penguntit.
Agensi dari Jung Eun Ji Apink, Play M Entertainment pun telah membeberkan rentetan jenis pelanggaran hukum dari penguntit tersebut.
Secara garis besar, Play M Entertainment ungkapkan bahwa penguntit Jung Eun Ji Apink telah melanggar Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Gelisah karena Penguntit, Jung Eun Ji APink Tidak Akan Gunakan Aplikasi Ini
Kabar ini dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KBizoom pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Pengaduan terhadap penguntit dari pihak Jung Eun Ji APink telah diajukan sejak Maret 2020.
“Mengenai kasus Jung Eun Ji, kami telah mengajukan pengaduan terhadap penguntit,” ucap pihak agensi.