Polda Metro Jaya Periksa CEO Erigo Muhammad Sadad terkait Kasus Rachel Vennya

- 10 November 2021, 20:03 WIB
CEO Erigo, Muhammad Sadad diperiksa terkait dengan kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina.
CEO Erigo, Muhammad Sadad diperiksa terkait dengan kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina. /Instagram.com/@sadadd

PR TASIKMALAYA - Kasus kaburnya Rachel Vennya setelah liburan dari Amerika Serikat terus bergulir.

Kali ini, kasus kaburnya Rachel Vennya membawa nama Muhammad Sadad selaku CEO dan Founder Erigo.

Muhammad Sadad telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Netflix Kenalkan Deretan Pemeran di Serial Live Action One Piece, Ada Inaki Godoy!

Pemanggilan Muhammad Sadad terkait kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya berstatus sebagai saksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKPB Jerry Siaginan selaku Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar, masih sebagai saksi," terang AKPB Jerry Siaginan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 10 November 2021.

Baca Juga: Celine Evangelista Enggan Komentar soal Sopir Dituding Jadi Penyebab Tewasnya Vanessa Angel

Diketahui bahwa Erigo sendiri adalah bran yang membawa sejumlah selebriti dan influencer ke Amerika Serikan untuk pekerjaan termasuk Rachel Vennya.

Diketahui bahwa pihak Erigo sendiri telah menyediakan fasilitas karantina untuk selebriti dan influencer yang terlibat.

Fasilitas karantina oleh Erigo diungkapkan oleh Denny Sumargo yang juga ikut ke Amerika Serikat bersama dengan Rachel Vennya.

Baca Juga: Kang Daniel Duet dengan Chancellor, Akan Rilis Remake 'Fly' dari Epik High

"Dari Erigo ada Budget, Erigo memberikan budget," ungkap Denny Sumargo saat diwawancarai pada Oktober 2021.

Denny Sumargo sendiri mengungkapkan bahwa biaya karantina yang diberikan Erigo bebas dipakai oleh selebriti dan influencer.

Rachel Vennya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kabur saat karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Dilaporkan ke KPAI usai Anak KD Alami Trauma Cukup Serius

Selain Rachel Vennya, sang pacar, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas aksinya tersebut, Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penetapan tersangka diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada 3 November 2021 lalu.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah