PR TASIKMALAYA - Sudah jatuh, tertimpa tangga, mungkin pepatah tersebut yang sedang dialami oleh Rachel Vennya.
Pasca tersandung kasus hukum karena kabur dari karantina, Rachel Vennya kini terancam pelanggaran lalu lintas.
Polda Metro Jaya menduga adanya perbedaan data mobil Rachel Vennya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan yang digunakan.
Baca Juga: Kesalahan Baim Wong Bikin Cekcok dengan sang Istri, Suami Paula Verhoeven: Capek...
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo akan segera mengusut dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rachel Vennya.
Hal ini disampaikan Sambodo dalam YouTube Hitz Infotainment pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
“Di data kita mobil itu berwarna, sedangkan fakta mobil itu berwarna hitam,” ujar Sambodo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Sehingga, setelah selesai pemeriksaan kasus kabur dari karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi,”imbuhnya.
Selanjutnya, kepolisian juga memungkinkan menerapkan dua pendekatan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran lalu lintas ini.
“Atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat mobil itu,” ujar Sambodo.
“Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan TNKB yang sah, atau pelanggaran pasal 288 yakni tidak bisa menunjukkan STNK, artinya mobil itu sudah dicat ulang tapi belum diubah,” tambahnya.
Kemudian, perihal sanksi, Sambodo menjelaskan akan melihat hasil pemeriksaan penyidik terhadap Rachel Vennya sesuai dengan pasal yang dilanggar.
“Sanksinya tilang saja, kita lihat dan sesuaikan pelanggarannya,” kata Sambodo.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta akan Berakhir? Arya Saloka: Intinya Tetap Jaga Kualitas
Sebelumnya, Sambodo juga membantah adanya Rachel Vennya menggunakan nomor khusus.
Serta memastikan bahwa mobil yang selama ini digunakan memang milik Rachel Vennya.
“Jadi kalau database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” ucap Sambodo.
“Itu bukan nomor khusus dan itu nomor biasa,” tambahnya.***