Pesan tersebut berisikan somasi yang dilayangkan kepada Deddy Corbuzier atas ucapan di video yang diduganya memiliki potensi penghinaan terhadap profesi dari pekerja sosial.
Pada unggahan kedua dari akun Propeksos tersebut mengunggah tulisan yang meminta Deddy Corbuzier untuk dapat meminta maaf atas konten yang disajikan mengenai pekerja sosial.
Baca Juga: Jadwal Denmark Open 2021 Hari Ini, Ginting Terancam Perang Saudara, Gregoria Tumpuan Tunggal Putri
Unggahan terakhir yang berkenaan dengan Deddy Corbuzier adalah sebuah tangkapan layar Undang-Undang Republik Indonesia mengenai pekerja sosial.
"Sebagian isi dari UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial," ujarnya.
"Yang ditangkap oleh @mastercorbuzier dan netizen itu bahwa di video tidak ada unsur penghinaan terhadap Pekerja Sosial (Peksos)," sambungnya.
Hal tersebut menurut Propeksos menjadi salah satu awal terjadi misskomunikasi.
Baca Juga: Takjub pada Panggung Closing Ceremony PON XX Papua, Raffi Ahmad Perhatikan Hal Ini