Baim Wong Dikenal Dermawan, Pengacara Edi Prastio: Hanya Konten untuk Kepentingan Pribadi

- 13 Oktober 2021, 12:30 WIB
Pengacara Edi Prastio menyampaikan jika hal yang telah dilakukan Baim Wong kepada Kakek Suhud bisa membuatnya dipenjara.
Pengacara Edi Prastio menyampaikan jika hal yang telah dilakukan Baim Wong kepada Kakek Suhud bisa membuatnya dipenjara. /Instagram/@baimwong

PR TASIKMALAYA – Viral video yang memperlihatkan Baim Wong memarahi Kakek Suhud karena disebut meminta-minta kepada dirinya.

Tidak hanya itu, terlihat dalam video tersebut Baim Wong justru seperti mempermalukan Kakek Suhud dengan membagi-bagikan uang kepada para pengemudi ojek online.

Padahal menurut Kakek Suhud, dirinya tidak meminta-minta kepada Baim Wong.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 13 Oktober 2021: Mama Rosa Salah Sasaran, Ikbal Niat Adu Domba dengan Ayah Jessica?

Kakek Suhud mengatakan, dirinya berjualan buku agama dan memohon bantuan kepada Baim Wong yang dikenal suka berbagi.

Akan tetapi, menurut Edi Prastio yang merupakan pengacara sekaligus Ketua Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia apa yang dilakukan Baim Wong jelas melanggar hukum.

“Pendapat saya dari sisi hukum, sangat memprihatinkan kejadian tersebut,” tuturnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Langit Entertainment yang diunggah pada 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua Kongres Pemuda Indonesia Jatim Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi

Ditambah lagi selama ini Baim Wong memiliki citra sebagai artis baik di mata masyarakat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Langit Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x