Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan CPNS, serta pemalsuan surat sejak tahun 2019 dengan 225 orang korban.
Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Odie Hudianto selaku kuasa hukum bagi 225 korban, menerangkan bahwa pasangan suami istri itu menjanjikan akan membantu kelolosan menjadi PNS.
Baca Juga: Usai Bikin Heboh Karena Satu Panggung dengan Ariel Noah, Luna Maya Lakukan Hal Ini: New Beginning
Hal tersebut dikatakan akan dilakukan melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang telah wafat akibat Covid-19.
Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar mematok tarif yang berbeda untuk tiap posisi PNS, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
Akibatnya, para korban itu kini tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 9,7 miliar.***