PR TASIKMALAYA - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Madari menanggapi Rizky Billar yang telah nikah siri dengan Lesti Kejora.
Kemudian, jika memang Rizky Billar dengan Lesti Kejora telah melakukan nikah siri, menurut Madari, KUA tidak mengenal istilah pernikahan tersebut.
Maka dari itu, Madari mengatakan bahwa pihak KUA tidak mengetahui perihal nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan yang Kamu Lihat Pertama akan Mengungkap Aspek Unik dari Kepribadianmu
Hal ini diungkapkan Madari dalam YouTube Hitz Infotainment pada Kamis, 30 September 2021.
“KUA itu tidak mengenal pernikahan selain di KUA,” ujar Madari seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Kalau KUA hanya berdasarkan data,” tambahnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1027: Hanya 5 Menit, Mampukah Momonosuke Selamatkan Onigashima?
Selanjutnya, Madari juga mengaku mengetahui istilah-istilah pernikahan di masyarakat.
Dari mulai nikah di bawah tangan, nikah agama, nikah siri.
“Kami melayani adalah sesuai regulasi dan aturan,” ucap Madari.
Baca Juga: Sempat Dikira Pansos, Netizen Ini Ungkap Alasan Polisikan Rizky Billar dan Lesti Kejora
“Jika masyarakat ingin menikah di KUA, maka dia harus memenuhi persyaratan administratifnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Madari juga menegaskan bahwa pihak KUA Kebayoran Lama tidak menerima informasi pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora sebelum di KUA.
“Kita ketika masyarakat datang untuk menikah, maka kita akan memeriksa dokumen persyaratan yang dipersiapkan,” kata Madari.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Eko Patrio: Alhamdulillah Saya Sehat
Soal nikah siri, Madari menegaskan memang bisa asal memenuhi syarat dan rukun sesuai agama.
Akan tetapi ada risiko bukti hukum yang kuat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
“Tapi nggak punya kekuatan hukum, nggak ada bukti apa-apa,” ucap Madari.
“Nikah resmi itu berkekuatan hukum, kepastian hukum, dan melindungi kedua belah pihak, termasuk saat perceraian,” imbuhnya.***