Tanggapi Isu Rizky Billar dengan Lesti Kejora, KUA Kebayoran Lama: Kita Tidak Mengenal Istilah Nikah Siri

- 1 Oktober 2021, 09:15 WIB
Pihak KUA Kebayoran Lama memberikan tanggapan terkait pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pihak KUA Kebayoran Lama memberikan tanggapan terkait pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. / Instagram.com/@lestykejora

PR TASIKMALAYA - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Madari menanggapi Rizky Billar yang telah nikah siri dengan Lesti Kejora.

Kemudian, jika memang Rizky Billar dengan Lesti Kejora telah melakukan nikah siri, menurut Madari, KUA tidak mengenal istilah pernikahan tersebut.

Maka dari itu, Madari mengatakan bahwa pihak KUA tidak mengetahui perihal nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan yang Kamu Lihat Pertama akan Mengungkap Aspek Unik dari Kepribadianmu

Hal ini diungkapkan Madari dalam YouTube Hitz Infotainment pada Kamis, 30 September 2021.

“KUA itu tidak mengenal pernikahan selain di KUA,” ujar Madari seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Kalau KUA hanya berdasarkan data,” tambahnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1027: Hanya 5 Menit, Mampukah Momonosuke Selamatkan Onigashima?

Selanjutnya, Madari juga mengaku mengetahui istilah-istilah pernikahan di masyarakat.

Dari mulai nikah di bawah tangan, nikah agama, nikah siri.

“Kami melayani adalah sesuai regulasi dan aturan,” ucap Madari.

Baca Juga: Sempat Dikira Pansos, Netizen Ini Ungkap Alasan Polisikan Rizky Billar dan Lesti Kejora

“Jika masyarakat ingin menikah di KUA, maka dia harus memenuhi persyaratan administratifnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Madari juga menegaskan bahwa pihak KUA Kebayoran Lama tidak menerima informasi pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora sebelum di KUA.

“Kita ketika masyarakat datang untuk menikah, maka kita akan memeriksa dokumen persyaratan yang dipersiapkan,” kata Madari.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Eko Patrio: Alhamdulillah Saya Sehat

Soal nikah siri, Madari menegaskan memang bisa asal memenuhi syarat dan rukun sesuai agama.

Akan tetapi ada risiko bukti hukum yang kuat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

“Tapi nggak punya kekuatan hukum, nggak ada bukti apa-apa,” ucap Madari.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Emoji untuk Tahu tentang Karakter Unik Dirimu, Salah Satunya Bisa Jadi Ratu Drama!

“Nikah resmi itu berkekuatan hukum, kepastian hukum, dan melindungi kedua belah pihak, termasuk saat perceraian,” imbuhnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah