Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini 5 Reality Show Korea Buat Nemenin Rebahan Kamu di Rumah!
Bukti tulisan yang telah dilampirkan tersebut hanya beberapa saja yang telah dipilih untuk disampaikan saat proses pemeriksaan.
"Kalau bicara masalah bukti itu lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis, jadi kita ambil satu persatu tulisannya itu yang kita persoalkan. Jadi kalau masalah tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10 tulisan," terangnya.
Minola Sebayang menyebutkan kasus Ayu Ting Ting dan hater berinisial KD sendiri bisa masuk ke dalam Pasal 351 atau Pasal 311 tentang fitnah atau Pasal 310.***