Laporkan Olivia Jensen yang Diduga Lecehkan Bendera Negara, LBH PB SEMMI: secara Manusia Memaafkan Namun ...

- 21 Agustus 2021, 17:20 WIB
Olivia Jensen dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI kepada pihak yang berwajib terkait dengan pernghinaan Bendera Negara. 
Olivia Jensen dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI kepada pihak yang berwajib terkait dengan pernghinaan Bendera Negara.  //Instagram/@oliviajensen

PR TASIKMALAYA - Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI melaporkan aktris Olivia Jensen atas insiden dugaan menghina dan merendahkan Bendera Negara.

Guru Adisastra selaku Direktur LBH PB SEMMI menerangkan jika pihaknya telah mendatangi kepolisian untuk melaporkan Olivia Jensen.

“Kami sudah menghadap ke sentra pelayanan Kepolisian terpadu,” tutur Direktur LBH PB SEMMI merujuk pada pelaporan Olivia Jansen, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Raut Wajah Nissa Sabyan Disorot, Warganet Ramai-ramai Menduga Habis Menangis

Dalam hal ini menurut Guru Adisastra pihaknya menyampaikan peristiwa hukum yang dilakukan oleh Olivia Jensen dalam video Instagramnya.

“Kami juga menyampaikan sebuah peristiwa hukum salah satu aktris Olivia Jansen yang membuat video di Instagramnya,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, berkas dan dokumen sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Diduga Sindir Lesti Kejora karena Tak Diundang, Aty Kodong Balas dengan Ini hingga Picu Reaksi Netizen

“Kelengkapan berkas dokumen sudah kami tunjukan dan laporkan,” sambungnya.

Guru Adisastra menyatakan pada hari Senin akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang masih kurang.

“Ada hal-hal yang harus dipenuhi ditambah hari senin kami akan datang kembali dan dipastikan terbit hari Senin untuk tanda bukti lapor,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal, Prediksi Lineup, dan Link Streaming Pertandingan Liga Italia Serie A: Inter vs Genoa

Hingga hari ini, menurutnya Polisi belum bisa menerbitkan laporan lantaran masih ada berkas yang belum dilengkapi.

“Pada hari ini belum bisa diterbitkan tanda bukti lapor karena masih ada hal-hal yang kami lengkapi,” tambahnya.

Guru Adisastra menyatakan sebagai manusia dirinya memaafkan, namun karena ini adalah negara hukum maka proses hukum harus tetap berjalan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Menerima Hujatan dari Haters, Ayu Ting Ting: Capek Sudah Sampai di Puncaknya

“Adapun permintaan maaf kami sebagai manusia memaafkan namun secara hukum karena ini negara hukum kami harapkan proses hukum tetap harus dilanjutkan,” ujarnya.

Guru Adisastra juga menerangkan jika Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 hurup A yaitu diduga menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Menurut Guru Adisastra, Olivia Jensen sebagai publik figur seharusnya bisa memahami bendera merah putih memiliki nilai yang sakral bukan alat untuk permainan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kepalan Tangan Ternyata dapat Mengungkapkan Karakter yang Dimiliki, Kamu Penyayang?

Untuk diketahui sebelumnya, Olivia Jensen mengunggah video berdurasi 15 detik di Instagramnya dalam rangka memperingati HUT RI ke-76, namun dalam video tersebut ia melempar bendera dan membiarkannya tergeletak di tanah.

Sontak insiden tersebut menuai sorotan meskipun videonya sudah dihapus dan banyak yang mengecam Olivia Jensen. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah