“Ketika kecil sering ya dari umur 1 sampai 2 tahun itu sering jadi sering diajak main ke tempat syuting atau mall,” sambungnya.
Akan tetapi terkait nafkah, Wenny menyatakan dari lahiran dan segala macamnya tidak ada sama sekali.
“Untuk nafkah dari mulai lahiran atau segala macam tidak ada,” ujarnya.
Kuasa Hukum Wenny menerangkan dasar dirinya berani menggugat, karena memang ada keputusan MK yang di mana bisa membuktikan hubungan keperdataan antara ayah biologis dan anaknya melalui tes DNA.
Akan tetapi menurutnya, untuk melakukan tes DNA tidaklah bisa dengan paksaan harus melalui sukarela dan karena tidak terlaksana sehingga dilanjut kegugatan.
“Itu yang selalu saya minta dari awal tapi itu dijalankan secara sukarela bukan secara paksa namun karena tidak ketemu sehingga dilanjut ke gugatan,” tuturnya.
Wenny juga menanggapi anggapan publik, bahwa dirinya tidak pansos hanya perlu pengakuan dari Rezky untuk status anaknya.
Yang terpenting menurut Wenny Ariani apapun hasilnya anaknya akan melihat bahwa ibunya telah berjuang maksimal.***