PR TASIKMALAYA – Buntut dari perceraian antara Jenita Janet dan mantan suami, Alief Hedy Nurmaulid berujung pada gugatan harta gono gini.
Alief Hedy Nurmaulid menggugat enam aset milik Jenita Janet, salah satu di antaranya adalah rumah bernilai miliaran di daerah Pondok Gede.
Jenita Janet keukeuh tidak akan memberikan rumah tersebut sebagai harta gono gini antara dirinya dan Alief Hedy Nurmaulid.
Pasalnya, menurut Jenita Janet rumah yang dia berikan kepada orang tuanya merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
Dalam usaha mewujudkan rumah tersebut, wanita 34 tahun itu mengaku harus menahan keinginannya.
Tidak hanya menahan keinginan saja, Jenita Janet menuturkan bahwa dirinya sampai tidak memiliki tabungan.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diamankan karena Dugaan Narkoba
Ungkapan tersebut diutarakan oleh Jenita Janet dalam video yang diunggah kanal Youtube Intens Investigasi pada, 7 Juli 2021.
“Ya gimana sih kita merealisasikan, ya berjuang bener-bener,” ujar Jenita Janet seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Intens Investigasi.
“Nggak apa-apa kita nggak punya uang di tabungan yang penting jadi dulu tempat tinggal, kita ngebelain itu,” tambahnya.
Dan kini, Jenita Janet menuturkan bahwa apa yang dia usahakan telah dirasakan oleh kedua orang tuanya.
“Dan sekarang hasilnya orang tua bisa lihat sendiri, orang tua jadi saksi hidup saya,” kata Jenita Janet.
Seperti yang telah diketahui bahwa Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid resmi bercerai pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Tak Ingin Pertahankan Pernikahan Demi Anak-anak, Olla Ramlan: Perempuan Harus Happy
Perceraian tersebut terjadi karena Jenita Janet mengaku tidak mendapat nafkah dari mantan suaminya tersebut.
Namun, setelah proses perceraian berakhir, kini mantan suami menggugat harta gono gini terhadap Jenita Janet.
Harta yang digugat tersebut berupa rumah di Pondok Gede senilai dua miliar, rumah di serpong, apartment di Bandung dan kendaraan mewah.***