PR TASIKMALAYA – Sidang kasus antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kini telah memasuki babak baru.
Pada sidang tuntutan atas kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memutuskan bahwa mantan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Didapuk Menjadi Wakil Ketua Umum DPP IKAPPI, Melly Goeslaw akan Kunjungi Pasar di Seluruh Indonesia
Namun demikian, Vicky Prasetyo yakin bahwa dirinya akan dapat memberikan pembelaan pada sidang pledoi selanjutnya.
Bukan tanpa alasan, keyakinan Vicky Prasetyo itu muncul karena dirinya merasa berada pada pihak yang benar.
Vicky prasetyo mengungkapkan bahwa tidak ada pembenaran bagi seorang perempuan yang masih berstatus istri dari seseorang dan membawa pria lain ke rumahnya.
Ucapan Vicky Prasetyo tersebut terdapat pada unggahan video kanal Youtube Hitz Infotainment pada 1 Juli 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment, Vicky Prasetyo menyebut bahwa dirinya akan memberikan pembelaan.
“Ya yakinlah, kita harus berdiri di atas kebenaran,” ujar Vicky Prasetyo saat ditanya tentang perihal pembelaan atas tuntutan terhadapnya.
“Karena saya berkeyakinan muslim, tidak pernah dibenarkan seorang wanita yang masih terikat hubungan sah suami istri, membawa pria lain di jam yang tidak wajar, di jam dua pagi di dalam kamar milik pribadi,” tambahnya.
Presenter yang lahir di Bekasi itu juga mengucapkan bahwa kasus yang sedang menimpanya bukanlah contoh yang baik dan berharap untuk tidak dicontoh.
“Dan semoga perkara ini sekali lagi tidak menjadi sebuah ajang percontohan buat semua, siapapun khususnya di Indonesia,” ungkap Vicky Prasetyo.
Tuntutan yang kini ditujukan kepada Vicky Prasetyo merupakan lanjutan kasus penggerebekan terhadap Angel Lelga beberapa tahun lalu.
Pada saat itu, Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan namun dinyatakan tidak bersalah.
Lalu, Vicky Prasetyo pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Angel Lelga dan dinyatakan sebagai tersangka.***