PR TASIKMALAYA - Kasus aktor Rezky Aditya Drajatmoko atau populer sebagai Rezky Aditya dengan wanita berinisial W kini masuk babak baru.
Wanita berinisial W melalui kuasa hukumnya Ferry Aswan secara resmi telah melayangkan gugatan hukum Rezky Aditya sebagai pihak tergugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menurut kuasa hukum dari wanita berinisial W, Ferry Aswan pihakmya telah menggugat Rezky Aditya dengan beberapa tuntutan.
Baca Juga: Irfan Hakim Pastikan Uang Mahar dari Rizky Billar Segini, Lesti Kejora: Lebih Dari itu
“Selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum perdata dalam bentuk pertanggungjawaban,” tutur kuasa hukum dari wanita berinisial W, Ferry Aswan dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Selasa, 29 Juni 2021.
Gugatan hukum yang dilayangkan wanita berinisial W ini kata Ferry Aswan, menuntut beberapa hal kepada pihak tergugat Rezky Aditya.
Salah satu tuntutan dalam gugatannya adalah tuntutan pengakuan sekaligus pertanggung jawaban materi dan non materi Rezky Aditya sebagai ayah dari anak hasil hubungannnya dengan wanita berinisial W.
Baca Juga: Berseteru dengan Nindy Ayunda, Olla Ramlan: Pihak yang Merusak Nama Baik yang Harusnya Bergerak
“Sehubungan dengan perkara yang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat yakni, Rezky Aditya. Pastinya ini tidak lain melalui peradilan ini tentang pengakuan anak dan pertanggung jawaban,” kata dia.
Tuntutan yang dilayangkan tersebut tidak mengada-ngada, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan dari wanita berinisial W yang menjadi kliennya.
Point gugatan yang nomor satu adalah pengakuan anak dari Rezky Aditya. Hal ini karena erat kaitannya dengan masa depan sang anak.
Sedangkan untuk point tuntutan lainnya sudah terlampir dalam surat gugatan, tetapi Ferry Aswan enggan membeberkan lebih merinci ke publik terlebih dahulu karena sudah masuk dalam pokok perkara gugatannya wanita berinisial W.
“Poin gugatan (salah satunya) pengakuan anak. Ini persoalan nyawa seorang manusia. Soal tuntutan lainnya itu nanti saja disampaikan di persidangan,” kata dia.
Mengingat persidangan nanti terbuka untuk umum, semua pihak dalam hal ini awak media bisa menyaksikan sendiri proses persidangan antara wanita berinisial W dengan Rezky Aditya.
“Nanti saja lihat (saksikan) di persidangan karena nanti terbuka untuk umum. Stategi, pokok perkara atau apapun itu tak bisa saya sampaikan (secara rinci) kepada media,” ucap tetapi Ferry Aswan.
Adapun terkait nomor registrasi perkara yang diajukan belum diterima karena masalah teknis. Namun menurut PN Kabupaten Tangerang nomor registrasi akan diberikan satu hari usai pendaftaran.
“Secara legal kasus ini sudah terdaftar di PN Kabupaten Tangerang per Selasa, 29 Juni 2021,” ucap dia.
“Terkait nomor registrasi karena ada kendala teknis di IT tak bisa langsung diberikan. Baru besok akan diberikan,” ujar Ferry Aswan. ***