PR TASIKMALAYA – Kisruh tudingan utang sebesar Rp700 juta yang dilayangkan kepada Ibu dari Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk, semakin panas.
Sebelumnya, setelah masalah ini mencuat ke publik, Atta Halilintar dengan tegas mengaku tak percaya sang ibu memiliki utang sebesar Rp700 juta.
Pernyataan tersebut rupanya memicu Savas, penagih utang, menantang keluarga Atta Halilintar untuk mengucapkan sumpah tertimpa musibah.
Tantangan mengucap sumpah ini diungkap Savas selaku perwakilan dari ibu angkatnya yang disebut-sebut telah meminjamkan uang sebesar 40.000 Euro atau sekitar Rp700 juta.
Menurut pengakuan penagih, Savas, uang tersebut dipinjamkan Ummi Afif di tahun 1997 pada Lenggogeni Faruk.
Lantaran kedua keluarga memiliki hubungan yang cukup baik, pihak Ummi Afif memberikan pinjaman secara kekeluargaan tanpa dokumen hukum.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Penularan Covid-19 Makin Genting: Pakai Masker atau Saya Tenggelamkan!
Maka daripada itu, masalah utang dengan nominal fantastis ini dinilai sulit untuk diselesaikan melalui jalur hukum.