Komunitas Pendaki Gunung Tanggapi Aksi Atta dan Aurel Pamer Bunga Edelweis: Kalau Ketahuan Didenda Rp100 Juta

- 16 Juni 2021, 18:20 WIB
Seorang anggota Komunitas Pendaki Gunung tanggapi aksi Atta dan Aurel pamer bunga Edelweis di Instagram, singgung bakal kena denda.
Seorang anggota Komunitas Pendaki Gunung tanggapi aksi Atta dan Aurel pamer bunga Edelweis di Instagram, singgung bakal kena denda. /Instagram./@aurelie.hermansyah

PR TASIKMALAYA - Pasangan selebriti Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar seolah tidak pernah surut dari pro dan kontra.

Usai konten keguguran Aurel trending di YouTube, kini giliran hadiah dari Atta yang ramai diperbincangkan.

Hadiah bunga Edelweis yang diberikan Atta kepada Aurel di Gunung Bromo mendapat sorotan dari warganet.

Baca Juga: Basuki Surodjo Bocorkan Waktu Acara Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Digelar

Pasalnya Atta kedapatan memberikan Aurel sebuah bunga yang penggunaanya diatur dalam undang-undang.

Sebagaimana dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube SILET RCTI, kepemilikan bunga Edelweis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Di dalamnya berisi peraturan soal memetik bunga Edelweis sembarangan yang akan berujung pidana hingga denda.

Baca Juga: Bertindak Kooperatif, Anji Ungkap Lokasi Barang Bukti Lain pada Pihak Kepolisian

Oleh karena itu, netizen ramai-ramai menyerang Atta usai Aurel mengunggah foto mendapat bunga pertanda cinta keabadian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube RCTI - INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x