Larangan Mudik tersebut berlaku untuk menekan pandemi Covid-19 di Indonesia dimana masih masif angka kasusnya.
Peraturan larangan Mudik Lebaran 2021 sendiri tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.***