PR TASIKMALAYA – Hari ini, 22 April 2021, sidang pertama untuk mendengar pengakuan Ilhoon yang merupakan mantan member boy group BTOB digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dalam persidangan tersebut, Ilhoon eks BTOB didakwa atas kepemilikan dan penggunaan mariyuana ilegal.
Atas dakwaan tersebut, Ilhoon eks BTOB dengan sadar sepenuhnya mengakui dirinya memang memiliki dan menggunakan mariyuana secara ilegal.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Anda Lihat Pertama Kali Ungkap Sosok Anda Saat Pacaran
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Allkpop, Ilhoon eks BTOB dan enam orang lainnya didakwa pertama kali atas pembelian mariyuana secara ilegal senilai 130 juta Won (sekitar Rp1,6 miliar).
Setelah mengeluarkan uang sebanyak itu, Ilhoon eks BTOB dan rekannya mendapatkan 820 gram mariyuana yang penerimaannya berlangsung di antara bulan Juli 2016 hingga bulan Januari 2019.
Diwakili pengacaranya, Ilhoon eks BTOB mengakui dakwaan yang disematkan kepadanya.
Baca Juga: KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Mardani Ali Sera Desak Evaluasi Alutsista
“Terdakwa mengakui seluruh tuduhan dan telah merefleksikan perbuatannya,” jelas pengacara yang mewakili Ilhoon eks BTOB.