Sebelumnya, Pemerintah diketahui telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ketentuan tersebut ditegaskan pada Pasal 3 poin (1).
Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).
Adapun yang dimaksud dengan penggunaan komersil sebagaimana dimaksud pada poin tersebut antara lain, Seminar dan konferensi komersial.
Baca Juga: Adanya Krisis Vaksin Covid-19, Inggris Kini Mulai Gunakan Moderna untuk Vaksinasi Penduduknya
Selain itu juga restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut hingga pameran dan bazar.
Tak hanya itu, tempat usaha lainnya yang disebut sebagai sasaran penerapan peraturan royalti musik adalah bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel hingga usaha karaoke. ***