Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba: Saya Terima

- 26 Januari 2021, 14:35 WIB
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. /Instagram cathrinewilson

Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat.

Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.

Baca Juga: Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Mendagri: Pak Menkes, Saya Beri Hormat Betul

Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x