Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba: Saya Terima

- 26 Januari 2021, 14:35 WIB
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. /Instagram cathrinewilson

PR TASIKMALAYA - Model cantik Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akibat kasus kepemilikan narkoba.

Vonis 7 bulan penjara tersebut diterima Catherine Wilson setelah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba pada Senin 25 Januari 2021.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson (Catherine Wilson) dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika," ujar Hakim Ketua PN Depok.

Baca Juga: Buka Suara soal Isu Radikal dan Taliban, KPK: Ada Upaya Pihak-pihak yang Punya Tujuan Tertentu

"Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” sambungnya diutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Catherine Wilson pun mengaku menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson.

Baca Juga: Dewi Tanjung Singgung Syahrini: Kalo Mau Edit Foto yang Cerdas Dong!

Untuk diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x